ASAHAN - Seiring berjalannya waktu, Reformasi di Indonesia telah memicu eksplosi media, baik cetak maupun elektronik, dan terakhir media sosial.
Peningkatan jumlah media baik cetak maupun elektronik yang tumbuh pesat, tak pelak juga diiringi dengan peningkatan jumlah wartawan dan/atau jurnalis, dibalik peranan media yang sangat penting untuk pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia, kompetensi yang memadai dari wartawan atau jurnalis juga harus diperhitungkan, bila tidak, media justru berpotensi merusak pembangunan kesejahteraan sosial, politik dan ekonomi Indonesia.
Baca juga:
Hendri Kampai: Kaidah Penulisan Editorial
|
Mengantisipasi masalah yang akan timbul oleh ekses profesi ini, sejak akhir dekade pertama tahun 2000-an, Dewan Pers sudah menggagas perlunya Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dan hal ini kemudian dituangkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010. Gagasan SKW juga digemakan dalam Piagam Palembang, seiring berlangsungnya Hari Pers Nasional 9 Februari 2010 di ibukota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Kenapa media dan wartawan teramat penting, hal tersebut tak terlepas dari animo masyarakat yang melihat profesi wartawan sebagai satu alat perjuangan menegakkan keadilan.
Untuk itulah, jurnalis adalah profesi yang tidak sembarangan, profesi itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Ada banyak perangkat dan kemampuan yang harus dimiliki untuk mendukung kerjanya.
Jurnalis juga bukan pekerjaan yang dilakukan sembarangan, karena apa yang dihasilkannya menyangkut masa depan peradaban manusia, jika seorang jurnalis lengah dan sembrono dalam membuat peliputan atau penulisan, kritik, protes bahkan somasi siap diberikan kepadanya.
Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers menetapkan standar kompetensi wartawan dan menyelenggarakan uji kompetensi bagi kalangan jurnalis di Tanah Air.
Program ini telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir bekerja sama dengan organisasi pers dan wartawan serta lembaga pendidikan, begitu juga di Kabupaten Asahan.
Setelah melalui seluruh tahapan, sejak dikeluarkannya pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hingga seleksi pemberkasan dan pelaksanaan pra UKW, pelaksanaan UKW resmi ditutup oleh Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Asahan Syamsuddin, SH, MM, pada hari Minggu, (11/12/2022).
Sebanyak 26 peserta berhasil meraih predikat berkompeten dalam uji yang diikuti oleh 48 peserta tersebut, 6 peserta juga sukses dalam uji peningkatan jenjang, dari tingkat muda menjadi madya dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari dari mulai tgl 10-11 Desember 2022 di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Syamsuddin mengatakan, pelaksanaan UKW ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika PWI Asahan.
“Alhamdulillah, kegiatan UKW telah sukses terlaksana, semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas, profesionalitas dan etika para wartawan dalam menjalankan profesinya sehari-hari”, ujar Syamsuddin.
Hal senada juga disampaikan Buwono Prawana saat menyampaikan pidato tertulis Bupati Asahan dalam pembukaan UKW sehari sebelumnya.
Dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan telah memberikan kesempatan kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas di Asahan untuk mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh PWI Asahan.
Dengan UKW ini, diharapkan peserta UKW dapat menambah dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga nantinya seluruh wartawan yang telah dinyatakan kompetensi akan lebih berbobot dalam menjalankan profesinya sebagai penyebar informasi kepada masyarakat khususnya di Asahan.
Akhirnya dengan mempertimbangkan pengaruh yang cukup signifikan terhadap profesionalisme kerja jurnalis, dapat disarankan kepada dewan pers agar terus mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi wartawan.
Tak hanya kepada seluruh perusahaan pers yang ada, namun hal tersebut sepertinya juga perlu untuk disosialisasikan kepada Pemerintah, karena keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan juga harus dibarengi dengan penyebarluasan informasi yang baik dan berimbang dari insan media.
Kepada jurnalis, hendaknya menjadikan profesionalisme kerja sebagai tuntutan atau suatu keharusan dalam mencapai pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, dengan demikian peran media sebagai penyampai informasi dapat terlaksana secara profesional.
Selamat bagi peserta yang telah dinyatakan berkompeten, dan terus semangat bagi peserta yang belum meraihnya. Mari jadikan UKW sebagai elemen penting dalam penyebarluasan informasi, khususnya di Kabupaten Asahan, demi mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter. Edward Banjarnahor